Akan tetapi, menurutnya prinsip-prinsip untuk menghormati hukum itu yang harus tetap ditegakkan.
"Makanya jangan hilangkan barang bukti, mencoba permufakatan jahat, atau sekadar berceloteh yang tidak mutu," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Kamis, 10 Juni 2021.
Dia mengatakan untuk menyampaikan semuanya nanti saja di depan penyidik atau persidangan.
Lebih lanjut, dikabarkan bahwa Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan mediasi.
Mediasi tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Roy Suryo terhadap Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray.
Baca Juga: Soroti Amblesnya Terowongan Proyek KCIC, Roy Suryo: Kecebong Bikin Kontroversi Lagi
Menanggapi kabar tersebut, banyak netizen yang menanyakan kepada mantan Politisi Partai Demokrat tersebut akankah dia menyetujui mediasi yang diajukan.
Dalam salah satu cuitan yang diunggah penulis Zara Zettira, Roy Suryo menegaskan keputusannya.
"Insya Allah seperti sejak awal saya sampaikan, juga sama seperti mayoritas harapan netizen semua," ujarnya.