Firli Bahuri Berjanji KPK Akan Sita Seluruh Harta Kekayaan Milik Para Koruptor

- 11 Juni 2021, 11:37 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA

Sebagai informasi, penyitaan tanah dan bangunan milik Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.

Diinformasikan bahwa Agung Ilmu Mangkunegara adalah terdakwa kasus korupsi free proyek di Dinas PUPR Lampung Utara yang dihukum dengan kuraungan penjara selama tujuh tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungann penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x