Baca Juga: Presiden Jokowi Telepon Kapolri Sigit terkait Aduan Pungli di Jakut, 24 Orang Diamankan Polisi
“Para sopir truk di sana mengaku diperas dan dipaksa memberi pungutan liar. Pak Presiden kemudian langsung menghubungi Kapolri,” katanya.
Setelah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap 49 preman tersebut.
Mereka kebanyakan berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok, yang diduga kerap melakukan pemerasan dan pungutan liar.
"Dari 49 ini ada juga yang terjadi di Polsek Cilincing, Polsek lain dan juga di pelabuhan," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Berdasarkan keterangan para korban, para sopir diminta pungli di setiap titik proses pengangkutan barang hingga ke pelabuhan.
Nominal pungli yang diminta oleh para preman bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp20.000 per unit.
“Sopir saat dia masuk ke PT mengantarkan barang, lalu saat disurvei dikutip (diminta tip), kemudian saat menurunkan kontainer dikutip, saat mencuci mobil dikutip, saat keluar dikutip juga,” kata Argo Yuwono.
Terakhir, dirinya mengatakan operasi premanisme ini akan dilakukan terus menerus untuk membuat masyarakat terhindar dari pungli yang menyengsarakan.