PR BEKASI - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.
Untuk para calon pendaftar CPNS 2021 segera siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 nanti.
Ada beberapa ketentuan umum seleksi bagi para pendaftar CPNS dan PPPK 2021 yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan para Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2021.
Kabar baik bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, dari ketentuan umum seleksi, pendaftar lulusan SMA bisa ikut serta sebagai pendaftar CPNS 2021.
Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Materi TKP CPNS 2021: Anti Radikalisme, Melek IT, dan Pelayanan Publik
Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com, berikut beberapa ketentuan umum seleksi CPNS 2021:
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling muda 18 Tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia 40 tahun saat melamar :