PR BEKASI – Siapa yang tak minat dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya, pelamarnya selalu bertambah, apalagi pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2021 mendatang.
Namun sebelum mendaftar CPNS 2021 ada baiknya mengetahui berapa gaji dan tunjangan PNS.
Salah satu alasan seseorang mengikuti seleksi CPNS adalah karena ingin mendapatkan gaji yang stabil karena terjamin oleh negara, selain itu PNS bisa memperoleh sejumlah tunjangan dan uang saku saat melakukan perjalanan dinas.
Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.
Lalu berapakah besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima seorang PNS per bulan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)
Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan DKI Jakarta Lakukan 10.000 Vaksinasi Covid-19 per Hari
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.