Baca Juga: Review dan Prediksi Jujutsu Kaisen Chapter 152-153: Maki Akan Dieksekusi dan Anggota Lain Klan Gojo
Berikut kami tampilkan tunjangan yang umumnya akan diterima oleh PNS
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima PNS, dengan besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.
2. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
Baca Juga: Naftali Bennet Resmi Jadi PM Israel, Hamas: Tak Mengubah Pandangan Kami Soal Entitas Zionis
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak.