Pikir Ulang Sebelum Daftar CPNS 2021, Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS Hanya Segini

- 14 Juni 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /PMJ News/Menpan/PMJ News

Baca Juga: Review dan Prediksi Jujutsu Kaisen Chapter 152-153: Maki Akan Dieksekusi dan Anggota Lain Klan Gojo

Berikut kami tampilkan tunjangan yang umumnya akan diterima oleh PNS

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima PNS, dengan besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

Baca Juga: Naftali Bennet Resmi Jadi PM Israel, Hamas: Tak Mengubah Pandangan Kami Soal Entitas Zionis

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x