Pajak PPN Bakal Sasar Sembako Premium, Kemnkeu Beberkan Rinciannya

- 14 Juni 2021, 15:40 WIB
Daging Wagyu termasuk salah satu sembako premium yang akan dikenakan PPN.
Daging Wagyu termasuk salah satu sembako premium yang akan dikenakan PPN. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

PR BEKASI - Pemerintah berencana akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako menuai kritikan.

Terkait perluasan objek PPN terhadap sembako itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor angkat suara.

Neilmaldrin Noor mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.

Baca Juga: Fadli Zon Tegas Tolak Rencana PPN Sembako: Warga Minang di Seluruh Indonesia Pasti Sangat Dirugikan

"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium," katanya pada media secara daring di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Menurutnya, dari sisi lain dirinya belum dapat menjelaskan secara lebih lanjut mengenai tarif PPN tersebut mengingat Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI.

"Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti," ungkapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Respons Sri Mulyani Soal Kehebohan PPN Pada Sembako: Situasinya Jadi Agak Kikuk

Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN ini dilatarbelakangi oleh hadirnya distorsi ekonomi seiring adanya taxincidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Lanjutnya, juga pemungutan pajak menjadi tidak efisien dan pemberian fasilitas memerlukan surat keterangan bebas (SKB) dan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) sehingga menimbulkan cost administrasi.

Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain ternyata tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19 persen sedangkan negara BRICS sebesar 17 persen.

Baca Juga: Gaduh Soal PPN Sembako, Sri Mulyani: Draftnya Bocor, Kita Masih Belum Bisa Menjelaskan secara Menyeluruh

Selain dari pada itu pemerintah juga menilai kurangnya rasa keadilan karena objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.

Menurutnya, masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas seharusnya memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah.

"Ini sesuai dengan kebangsaan kita agar kita bisa gotong royong lebih baik lagi, berat sama dipikul ringan sama dijinjing," katanya.

Baca Juga: Tolak PPN 12 Persen pada Bahan Pokok, Warganet Teriak: Orang Kaya Malah Dapat PPnBM Nol Persen, Sungguh Miris

Ia melanjutkan sudah banyak negara yang menerapkan kebijakan multitarif PPN yakni golongan yang memiliki ability to pay atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu dikenai tarif lebih tinggi.

Ability to pay berkaitan dengan kemampuan yang mengkonsumsi barang tersebut, sedangkan di Indonesia selama ini pemberian pengecualian atau fasilitas PPN dapat dinikmati oleh semua golongan masyarakat.

Ia mencontohkan barang kebutuhan pokok berupa daging yakni antara daging wagyu dengan daging yang dijual di pasar tradisional selama ini sama-sama tidak dikenakan PPN. "Kita bisa melihat kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x