Sembako Dipajaki Tapi Mobil Mewah Malah Dapat Diskon Pajak, Luqman Hakim: Sri Mulyani Males Mikir?

- 14 Juni 2021, 19:44 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim dengan tegas menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas sembako dan sektor pendidikan.
Politisi PKB, Luqman Hakim dengan tegas menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas sembako dan sektor pendidikan. /NU Online

PR BEKASI - Politisi PKB, Luqman Hakim turut menyoroti kebijakan pemerintah yang memperpanjang diskon 100 persen terhadap Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM).

Diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) mencakup kendaraan bermotor termasuk mobil, dan perpanjangan hingga Agustus 2021.

Diketahui, diskon Pajak tersebut seharusnya berakhir pada Mei lalu, namun pemerintah memperpanjangnya, mengingat adanya respons dan efek positif sejak diterapkan Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Pajak PPN Bakal Sasar Sembako Premium, Kemnkeu Beberkan Rinciannya

Di antaranya, pemerintah mengklaim bahwa penjualan mobil baru 4x2 di bawah 1.500 cc pada Maret 2021 mengalami kenaikan hinga 28,85 persen.

Bahkan, pada penjualan April 2021 mengalami lonjakan hingga 227 persen dibandingkan dengan April 2020.

Melihat kebijakan itu, Luqman Hakim heran dengan sikap Sri Mulyani yang malah memberi diskon tersebut sedangkan pembelian komoditas sembako dan jasa pendidikan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Sembako Bakal Kena Pajak, Krisdayanti: Mungkin Pemerintah Ingin Tambah Pemasukan

Kok kayaknya Menkeu RI males mikir gitu ya? Beruntunglah nasib orang yang mampu beli mobil dan celakalah wong cilik yang hanya mampu beli sembako,” ucap Luqman Hakim, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI, Senin, 14 Juni 2021.

Selain itu, Luqman Hakim juga mengajak pihak lainnya untuk lantang menolak rencana penerapan PPN terhadap sembako dan pendidikan tersebut.

Kita harus bersama-sama tolak rencana pajak sembako dan pendidikan demi wong cilik!” ujar Wakil Ketua II DPR RI tersebut.

Tangkapan layar cuitan.
Tangkapan layar cuitan. /Twitter/@LuqmanBeeNKRI

Baca Juga: Sembako Bakal Kena Pajak Juga? Mardani Ali: Pemerintah Panik Lihat Utang yang Menggunung

Seperti diketahui, rencana pemerintah terkait pemungutan PPN terhadap sembako dan sekotor Pendidikan kini tengah menjadi sorotan.

Rencana tersebut diketahui tertuang dalam draf Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyayangkan draf Revisi UU KUP tersebut dapat bocor dan tersebar luas ke publik.

Baca Juga: Bantu Tangani Pandemi Covid-19, Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan

Pasalnya, Sri Mulyani menyebut rencana pemungutan PPN pada sektor pendidikan dan sembako ini bersifat internal.

"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirim kepada DPR juga,” ucap Sri Mulyani

“Yang keluar sepotong-potong," sambungnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x