Angka Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, Pemkot Semarang Batasi Sejumlah Kegiatan

- 15 Juni 2021, 13:40 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengeluarkan aturan pembatan di sejumlah sektor sebagai dampak meningkatnya kasus covid-19 sebesar 45 persen.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengeluarkan aturan pembatan di sejumlah sektor sebagai dampak meningkatnya kasus covid-19 sebesar 45 persen. /Instagram @hendrarprihadi

PR BEKASI - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan aturan pembatasan terhadap sejumlah sektor sebagai bentuk mengantisipasi kenaikan tren kasus covid-19 di wilayahnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengimbau agar warga Semarang selalu waspada terhadap potensi dan bahaya Covid-19.

"Saya berharap seluruh warga Semarang hari ini semakin waspada terkait dengan situasi Covid- 19," ujar Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Jalur Menuju Pemakaman Terendam Banjir Semarang, Petugas Antar Jenazah Pakai Perahu 

Keputusan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota yang dikeluarkan Selasa, 15 Juni 2021 tersebut akan membatasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Pembatasan dilakukan terhadap kegiatan sosial, pernikahan, pemakaman, dll dengan kapasitas hanya 50 persen. Termasuk pada jam operasi usaha malam.

"Kerumunan massa yang kegiatannya bersifat sosial budaya, pernikahan, termasuk prosesi pemakaman dan lain- lain kita batasi," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Kalau kemarin 100 orang kita batasi mulai hari ini maksimal 50 orang," sambungnya.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri 2021 Hari Ini, Pembatasan 10 Persen Dinilai Tak Efektif

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x