Geram dengan Putusan Hakim atas Pinangki, Husin Shihab: Enggak Logis dan Rasis

- 15 Juni 2021, 15:19 WIB
Husin Shihab menyoroti putusan Hakim dalam memotong masa hukuman jaksa Pinangki.
Husin Shihab menyoroti putusan Hakim dalam memotong masa hukuman jaksa Pinangki. / Twitter/@HusinShihab

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, menyoroti keputusan hakim yang memberikan potongan hukuman Pinangki menjadi empat tahun.

Menurut Husin Shihab, alasan yang diberikan hakim untuk memotong masa hukuman Pinangki itu tidak logis.

Diketahui, Husin Shihab menyoroti soal Jaksa yang mengajukan tuntutan 10 tahun penjara pada Pinangki, namun dipotong 6 tahun masa hukuman oleh Hakim menjadi 4 tahun saja.

Baca Juga: Tanya Pilih Al-Quran atau Pancasila ke Netizen, Husin Shihab Kasihan pada 75 Pegawai KPK yang Tak Bisa Jawab

"Alasan Hakim nggak logis dan rasis," kata Husin Shihab.

Dia menyampaikan apakah karena gender dari tersangka yang seorang wanita dan berprofesi sebagai ibu putusan Hakim menjadi ringan.

Husin Shihab juga mempertanyakan apakah putusan yang diambil oleh Hakim sudah berdasarkan keadilan.

Baca Juga: Husin Shihab Curiga UAH Galang Donasi Palestina untuk Kampanye Politik: Pak Ustaz Mau Jadi Ulama apa Politisi?

"Kalau laki-laki berat, justru laki-laki seorang ayah penopang ekonomi keluarga," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Selasa, 15 Juni 2021.

Dia berpendapat bahwa semestinya Pinangki yang seorang ibu dan memiliki balita.

Serta penegak hukum tidak melakukan kejahatan dengan alasan anak.

Baca Juga: Husin Shihab Tak Bisa Jawab Ikut Donasi Palestina ke UAH atau Tidak: Saya Gak Mau Riya

"Mestinya Pinangki seorang ibu yang punya balita dan penegak hukum (ASN) tidak melakukan kejahatan demi anak," ucapnya.

Tangkapan layar cuitan Husin Shihab.
Tangkapan layar cuitan Husin Shihab. /Twitter/@HusinShihab


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki terlibat dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Baca Juga: Heran UAH hanya Unggah 2 Bukti Transfer Donasi Palestina, Husin Shihab: Walau 1 Rupiah Harus Tercatat

Selain hukuman pidana penjara selama empat tahun, Mahkamah Agung juga mengenakan denda sebesar Rp600 juta.

Denda itu dengan ketentuan yang bila tidak dibayar maka akan digantikan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan yang diambil oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dan Hakim anggota Haryono Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca Juga: Minta Negara Tidak Diam, Husin Shihab: Khalid Basalamah Ingin 'Menjenggotkan' Negeri Ini Tanpa Kumis!

Dalam pernyataan tertulis, tersangka penerimaan suap Djoko Tjandra itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah.

"Menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang," katanya.

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," sambung pernyataan itu.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x