Perangi Premanisme dan Pungli di Pelabuhan, Kapolri Terbitkan Surat Telegram

- 16 Juni 2021, 17:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram guna mencegah aksi premanisme dan pungli.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram guna mencegah aksi premanisme dan pungli. /Humas Polri

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram (ST) guna mencegah aksi Premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan.

Aksi Premanisme dan pungli tersebut dapat menimbulkan keresahan, dengan adanya ST tersebut mampu menciptakan situasi aman kepada masyarakat di pelabuhan.

Listyo Sigit Prabowo menilai, aksi Premanisme dan pungli di pelabuhan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta mampu menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kasihani Jokowi soal Premanisme, Natalius Pigai: Kasihan Banting Tulang Sendiri Selama 6 Tahun

Surat Telegram tersebut bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. ST itu ditujukan kepada para Kapolda.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pencegahan dilakukan lantaran menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri.

Agus menyampaikan ST itu diterbitkan supaya bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.

Baca Juga: Catat! Alami atau Lihat Aksi Premanisme? Lapor Segera Ke Polisi Melalui Layanan Pengaduan Berikut

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Komjen Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.

Selain itu, Komjen Agus menyampaikan saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah.

Agus menekankan negara tidak boleh kalah oleh Premanisme.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Jokowi, 24 Orang Terlibat Premanisme dan Pungli Diringkus

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi Premanisme tersebut,” ujar Agus dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Berikut 5 perintah Kapolri kepada para Kapolda berlandasan Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi Premanisme.

Baca Juga: Apresiasi Pembubaran FPI, Gus Falah: Ormas yang Bersifat Premanisme Pantas Dilarang

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi Premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x