Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ketentuan Umum yang Dikeluarkan Kemenpanrb

- 16 Juni 2021, 21:15 WIB
Jadwal pendaftaran CPNS 2021 diumumkan. Simak peraturan dan ketentuan penting yang wajib ditaati peserta.
Jadwal pendaftaran CPNS 2021 diumumkan. Simak peraturan dan ketentuan penting yang wajib ditaati peserta. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR BEKASI - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Maka untuk itu kepada calon yang ingin mendaftarkan diri harap segera mempersiapkan segala ketentuannya.

Ketentuan-ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang pengadaan PNS.

Baca Juga: Pahami Aturan CPNS 2021 Ini, Cek Persyaratan Umum Jika Tidak Ingin Gagal

"Sahabat Muda, sudah tahu belum kalau mau mendaftar sebagai CPNS itu harus siap ditugaskan di seluruh wilayah NKRI maupun di luar negeri sesuai dengan yang dibutuhkan instansi? Itu baru salah satu ketentuan umum guna mendaftar CPNS," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenpanrb pada Rabu, 16 Juni 2021.

Berikut ini akan dibahas ketentuan-ketentuan umum CPNS 2021:

1. Calon pendaftar haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: CPNS 2021 Bakal segera Dibuka, Simak Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Berikut

2. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun ialah:
- Dokter dan Dokter Gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa (S3)

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x