PR BEKASI - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.
Maka untuk itu kepada calon yang ingin mendaftarkan diri harap segera mempersiapkan segala ketentuannya.
Ketentuan-ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang pengadaan PNS.
Baca Juga: Pahami Aturan CPNS 2021 Ini, Cek Persyaratan Umum Jika Tidak Ingin Gagal
"Sahabat Muda, sudah tahu belum kalau mau mendaftar sebagai CPNS itu harus siap ditugaskan di seluruh wilayah NKRI maupun di luar negeri sesuai dengan yang dibutuhkan instansi? Itu baru salah satu ketentuan umum guna mendaftar CPNS," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenpanrb pada Rabu, 16 Juni 2021.
Berikut ini akan dibahas ketentuan-ketentuan umum CPNS 2021:
1. Calon pendaftar haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: CPNS 2021 Bakal segera Dibuka, Simak Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Berikut
2. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun ialah:
- Dokter dan Dokter Gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa (S3)