Vonis Pinangki Didiskon, Sujiwo Tejo Bandingkan dengan Hukuman Kaum Brahmana Dahulu Bila Mencuri

- 18 Juni 2021, 06:20 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo soroti vonis hukuman Pinangki dan membandingkannya dengan hukuman kaum Brahmana dahulu bila mencuri.
Budayawan Sujiwo Tejo soroti vonis hukuman Pinangki dan membandingkannya dengan hukuman kaum Brahmana dahulu bila mencuri. /Instagram/@president_jancukers

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari.


Dari awalnya 10 tahun penjara, hakim memutuskan masa hukuman tahanan Pinangki tersebut dipotong 6 tahun, sehingga kini menjadi hukuman penjara 4 tahun.

Selain hukuman penjara 4 tahun itu, Pinangki juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta yang bila tidak dibayar maka akan digantikan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Pinangki diketahui divonis bersalah karena terlibat dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang dengan terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @president_jancukers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x