Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dari awalnya 10 tahun penjara, hakim memutuskan masa hukuman tahanan Pinangki tersebut dipotong 6 tahun, sehingga kini menjadi hukuman penjara 4 tahun.
Selain hukuman penjara 4 tahun itu, Pinangki juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta yang bila tidak dibayar maka akan digantikan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa Pinangki diketahui divonis bersalah karena terlibat dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang dengan terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.***