PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK ) mulai 23 Juni 2021 akan melakukan lelang eksekusi barang hasil penyitaan KPK.
Lelang tersebut ditawarkan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "Closed Bidding".
Jika ada masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang, penuhi syarat berikut ini agar dapat menawar di proses lelanh barang sitaan KPK.
Baca Juga: Setara Minta KPK Tak Pusingkan Polemik TWK: Pekerjaan Rumah KPK Itu Masih Banyak
Sementara itu, waktu pengajuan atau iklan lelang ditayangkan sampai batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada Rabu 23 Juni 2021 pukul 14.30 waktu server aplikasi lelang dengan Waktu Indonesia Barat (WIB).
Bagi peminat yang ingin melihat objek lelang bisa mengunjungi kantor Komisi pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.
Tempat pelelang diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, untuk saat ini hanya melakukan penawaran melalui Internet (e-auction)
Baca Juga: Beda Jawaban dengan BKN Soal TWK, Wakil Ketua KPK Tidak Bisa Jawab Saat Dicecar Komnas HAM
Bea lelang pembelian ditetapkan sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: KPK