PR BEKASI - Pemerintah resmi menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Berubahnya jadwal libur nasional, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja yang berdekatan dengan hari libur nasional 2021.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Wajibkan ASN Upacara Setiap Senin Pagi Pukul 8
Hal itu telah ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.
"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," ujar Tjahjo Kumolo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Bukan dilarang mengambil cuti, namun Menpan Rb menjelaskan yang dimaksud adalah para aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti mereka di hari kejepit.
Atau yang lebih tepatnya larangan bagi ASN mengambil cuti kerja secara berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.