Ada empat permohonan Jokowi kepada majelis hakim MK untuk bisa dikabulkan terkait permohonan uji formil Omnibus Law oleh para pemohon.
“Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan, kedua menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,” kata Airlangga.
Lanjutnya, ketiga menolak permohonan pengujian formil Undang Undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, dan keempat menyatakan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kedua isi berita tersebut menunjukan sikap yang bertolak belakang dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Sebut Jokowi 'Perkasa' Jika Batalkan Juga Omnibus Law, Rocky Gerung: Cabut Lampiran Miras Hal Kecil
Oleh karena itu, Sherly Annavita merasa bingung kemanakah masyarakat harus mengadu.
“Kepada siapa rakyat harus mengadu?” kata Sherly Annavita sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita, Sabtu, 19 Juni 2021.