Kejaksaan RI Buka 4148 Formasi CPNS 2021, Salah Satunya Ahli Pertama Peneliti, Simak Syarat dan Tugasnya

- 20 Juni 2021, 09:30 WIB
Kejaksaan RI membuka 4148 formasi CPNS 2021.
Kejaksaan RI membuka 4148 formasi CPNS 2021. /Instagram @biropegkejaksaan/

PR BEKASI – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan formasi yang tersedia pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021, namun belum diumumkan secara keseluruhan lowongan yang tersedia.

Diketahui pendaftaran CPNS 2021 nantinya hanya dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kemenhub Buka 2445 Formasi CPNS 2021 Bagi Lulusan SMA hingga S2, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut

Dari 4.148 formasi yang dibuka Kejaksaan RI pada CPNS 2021 salah satunya yakni formasi Ahli Pertama Peneliti, lalu apakah tugas pokok dan fungsinya? Berikut PR Bekasi beri penjelasannya.

Mengutip akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan di instragram, tujuan diadakannya formasi tersebut yaitu sebagai bentuk mengembambangkan organisasi sekaligus meningkatkan kinerja penegakan hukum, kejaksaan di Kejaksaan RI.

Diketahui, dalam struktur lembaga Kejaksaan RI, sudah terdapat Pusat Penelitian dan Pengembangan yang berfokus pada jalur akademis.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ketentuan Umum yang Dikeluarkan Kemenpanrb

Selain itu, Ahli Pertama Peneliti juga berfokus pada praktik penegakan hukum maupun pengembangan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x