HNW Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Masa Jabatan Adalah Inkonstitutional

- 21 Juni 2021, 22:37 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/ASPRI/Antara

PR BEKASI - Wacana presiden tiga periode pada masa pemerintahan Jokowi mendapat sejumlah tanggapan dari beberapa pihak.

Salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang kali ini angkat suara tentang wacana presiden tiga periode.

Menurut HNW, hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dianggap inkonstitusional.

Baca Juga: Tolak Sertifikasi Dai, HNW: Wacana Ini Menambah Luka Umat Islam yang Kecewa atas Pembatalan Haji

"Bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan presiden fixed 5 tahun," katanya, sebagaimana dikuti PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 21 Juni 2021.

"Namun dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal NRI Tahun 1945," sambungnya.

HNW menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Baca Juga: HNW Desak BPK Audit Dana Haji: Hilangkan Fitnah dan Memastikan Keamanan Dana

Bahkan, pada era Covid-19, kata dia, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x