Pinjol Ilegal Tiba-tiba Transfer Uang Tapi Tak Ajukan Pinjaman, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

- 22 Juni 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi. Simak tips jika dapat transfer dadakan dari pinjol ilegal.
Ilustrasi. Simak tips jika dapat transfer dadakan dari pinjol ilegal. /Pixabay

PR BEKASI - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini semakin mudah justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pasalnya banyak korban kasus pinjol ilegal yang ditagih oleh debt collector dengan bunga yang cukup tinggi.

Tak hanya itu, debt collector pinjol ilegal juga datang ke rumah menagih dengan cara yang tidak sopan.

Baca Juga: Jangan Asal Berikan Data Anda! Kini Marak Penjualan Blanko e-KTP dan Data untuk Pinjaman Online

Terkait itu Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan rekomendasi langkah langkah atau tips yang harus dilakukan jika masyarakat tiba-tiba mendapat transfer dana dari pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.

Tongam mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, dan selalu siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ungkapnya.

Baca Juga: Ajak Generasi Muda Hilangkan Stigma Buruk 'Pinjaman Online', OJK Beberkan Jasa Keuangan Digital yang Aman

Kemudian, kata Tongam, jika masyarakat ditagih oleh pinjol atau penagih utang (debt collector) dengan cara yang tak beretika, maka blokir seluruh kontak yang mengrim teror.

"Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.

Togam mengingatkan serta juga diimbau kepada masyarakat untuk membuat laporan ke kepolisian. Jika pinjol dan penagih utang masih mengganggu dengan cara yang tidak beretika, maka lampirkan laporan kepolisian tersebut ke pinjol atau penagih utang tersebut.

Baca Juga: Terjebak Pandemi Covid-19, Jumlah Orang yang Terlilit Pinjaman Online Ilegal Semakin Meningkat

"Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 22 Juni 2021.

Sekadar info, baru-baru ini seorang nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV) mengaku kaget karena tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana sebesar Rp1.511.000.

Setelah mencari tahu, nasabah tersebut mendapati informasi bahwa perusahaan jasa transfer dana tersebut juga bergerak sebagai perusahaan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Ajak Generasi Muda Hilangkan Stigma Buruk 'Pinjaman Online', OJK Beberkan Jasa Keuangan Digital yang Aman

Nasabah tersebut mengaku sangat cemas karena khawatir jika suatu saat ditagih oleh penagih utang dari pinjol tersebut, terlebih pinjol dikenal memiliki bunga pinjaman yang tinggi.

Masalah pengiriman dana misterius ini ramai dibicarakan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x