PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat, Yan Harapkan meminta aparat berwajib tidak mendiamkan oknum yang terus bergerak serta menggaungkan gerakan "Joko Widodo (Jokowi) 3 periode".
Pasalnya, Yan Harapkan menilai tindakan tersebut sangat jelas telah melawan hukum Karena berlawanan dengan Undang-Undang (UU).
Diketahui, pada Pasal 7 UUD 1945 dijelaskan bahwa maksimal masa jabatan seseorang untuk menjadi Presiden ialah dua periode saja.
Yan Harapkan khawatir, bila oknum penggagas serta penggerak gagasan Jokowi untuk kembali mengikuti Pilpres di 2024 dibiarkan, nantinya akan bermunculan gerakan tandingan sejenis itu.
Baca Juga: Sembako Bakal Kena PPN, Yan Harahap: Kasihan Rakyat, Semoga Tidak Semakin ‘Melarat’
"Jika pengusul inkonstitusional 'jabatan Presiden 3 periode' terus dibiarkan, bisa jadi akan muncul juga wacana tandingan lain," ucap Yan Harahap, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @YanHarahap, Selasa, 22 Juni 2021.
"(Wacana tersebut) seperti 'turunkan Presiden sekarang juga', misalnya," katanya, melanjutkan.
Seperti diketahui, ide Jokowi tiga periode kini kembali mencuat, di antaranya usai digaungkan oleh Pengamat Politik dari Indo Barometer, yaitu Muhammad Qodari.