Buka Pasar Ekspor, Wapres Ma'ruf Amin Gratiskan Sertifikasi Halal

- 23 Juni 2021, 16:20 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengatakan syarat utama dalam ekspor produk ialah dengan adanya sertifikasi halal.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengatakan syarat utama dalam ekspor produk ialah dengan adanya sertifikasi halal. /Instagram/@kyai_marufamin

PR BEKASI - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa salah satu syarat utama dalam ekspor produk ialah dengan adanya sertifikasi halal.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan jika saat ini Pemerintah sedang berupaya dalam membuka pasar ekspor.

"Dalam kaitan ini pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif," ujar Wapres, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Resmikan BLK Komunitas se-Indonesia di Pesantren Cipasung Kabupaten Tasikmalaya

Dengan adanya pengupayaan tersebut, maka Wapres Ma'ruf berharap agar pelaku UMKM dapat mendapatkan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal tersebut nantinya akan digunakan untuk ekspor produk ke berbagai negara-negara terutama negara yang mayoritasnya muslim.

"Karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor," lanjutnya.

Baca Juga: Beri Contoh di Hari Raya Idul Fitri, Jokowi Tidak Mudik dan Pilih Temui Ma'ruf Amin Secara Online

Maka untuk itu, Wapres Ma'ruf meminta kepada lembaga-lembaga untuk berkoordinasi dalam pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Ma'ruf juga berharap agar nantinya sertifikasi halal tersebut dapat diterima secara internasional.

"Dalam kaitan ini saya meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional," katanya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Santri Boleh Mudik, Gus Nadir: Kebijakan Gak Konsisten Gini, Jadi yang Dilarang Itu Apanya?

Ia lalu menambahkan, hal ini juga bertujuan agar produk UMKM di Indonesia dapat bersaing dengan produk luar negeri.

Selain itu Wapres Ma'ruf juga mengatakan hal ini tentunya telah diterapkan melalui UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja Pemerintah telah membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Hal ini diharapkan dapat mendorong UMK lebih berdaya saing," ucapnya. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x