Pemprov DKI Jakarta Kembali Diterapkan PPKM Mikro, Berikut Ketentuannya

- 24 Juni 2021, 06:43 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PPKM mikro selama 14 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19, berikut ketentuannya.
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PPKM mikro selama 14 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19, berikut ketentuannya. /Instagram/@dkijakarta

 

PR BEKASI - Kasus positif Covid-19 setiap harinya selalu naik khususnya di kota Jakarta.

Melalui unggahan foto di akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM yang berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni- 5 Juli 2021.

Kebijakan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, sekaligus arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Sama, Tidak Perlu Dipertentangkan

Apa saja isi dari penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta, berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com telah merangkumnya pada Kamis, 24 Juni 2021.

1. Perkantoran akan diberlakukan 75 persen WFH (Work From Home) dengan ketentuan protokol kesehatan akan semakin diperketat dan tidak mobilisasi ke daerah lain.

2. Belajar dan mengajar 100 persen dilaksanakan secara daring.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x