Hakim PN Jaktim Ungkap Alasan yang Beratkan Vonis Hukuman Habib Rizieq

- 24 Juni 2021, 12:06 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat. /Dok. Net/

Baca Juga: Semprot Haikal Hassan yang Kaitkan Pembatalan Haji dengan Habib Rizieq, Guntur Romli Beri Ucapan Kasar

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x