PPKM Mikro Jakarta, Warga Dilarang Ziarah Cegah Klaster Covid-19 di TPU

- 24 Juni 2021, 12:46 WIB
Proses pemakaman di TPU Pondok Ranggon dengan protap Covid-19.
Proses pemakaman di TPU Pondok Ranggon dengan protap Covid-19. /Andi Firdaus/ANTARA

PR BEKASI - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengibau warga Jakarta tak lakukan ziarah ke tempat pemakaman umum (TPU).

Imbauan itu selaras dengan diperpanjangnya masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di DKI Jakarta.

Mila mengatakan, larangan itu sebagai langkah baik di tengah lonjakan kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Soroti Pidato Jokowi Soal PPKM Mikro, Politisi Demokrat: Penuh Kehampaan Tanpa Harapan

"Sementara ini ziarah ditiadakan," katanya, sebagaiamana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Kendati ziarah ditiadakan untuk sementara, tapi, kata dia, proses pemakaman tetap bisa berlangsung.

"Untuk RTH, taman dan TPU ditutup, kecuali untuk pemakaman tetap beroperasi," ucap Mila Amanda.

Baca Juga: PPKM Mikro Jakarta Diperketat, Setiap Malam Polisi Lakukan Pembatasan di 10 Ruas Jalan Berikut

Larangan berziarah ke TPU ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x