Oknum Polisi Perkosa Remaja di Maluku Utara, Komisi III DPR: Pecat dan Hukum Seberat-beratnya

- 24 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara.
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara. /PIXABAY/

PR BEKASI - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yulianti meminta polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun di Maluku Utara dipecat dan dihukum seberat-beratnya.

"Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Pemerkosaan yang menimpa gadis malang itu terjadi ketika korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pada pekan lalu.

Baca Juga: Tolak Putrinya Dinikahi, Keluarga Korban Pemerkosaan Anak DPRD Bekasi Dapat Intimidasi

Keduanya memutuskan untuk menginap karena sudah laurt malam. Tiba-tiba, tanpa memberi penjelasan, keduanya kemudian dibawa polisi ke polsek dengan mobil patroli.

Korban bersama temannya kemudian diperiksa di ruangan terpisah setiba di Polsek Jailolo Selatan.

Saat diperiksa, salah satu korban diduga diperkosa oleh Briptu II. Korban juga diancam akan dipenjara jika tak memenuhi nafus bejat polisi tersebut.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Berniat Menikahi Anaknya, Begini Tanggapan Sang Ayah

Sari Yuliati menilai bahwa pemerkosaan yang dilakukan polisi terhadap anak di bawah umur tersebut telah mencoreng nama baik institusi polri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x