Sementara itu, aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri telah bersiaga di sekitar flyover Pondok Kopi dan terus berusaha membangun komunikasi dengan massa simpatisan Habib Rizieq.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan hukuman penjara empat tahun kepada Habib Rizieq pada gelaran sidang hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.
Vonis tersebut berkenaan dengan perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Baca Juga: Vonis Hakim pada Habib Rizieq Dinilai Lebay, Akhmad Sahal: Ini Berlebihan
Habib Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Selain itu, Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Habib Rizieq.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar bohong tersebut.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata Hakim.***