Cegah Gas Air Mata, Kelakuan Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Oleskan Odol ke Seluruh Wajah Viral

- 24 Juni 2021, 17:27 WIB
Viral aksi  emak-emak simpatisan Habib Rizieq alias HRS yang oleskan odol ke seluruh wajah guna mencegah dampak gas air mata dalam kericuhan yang terjadi di dekat PN Jakarta Timur.
Viral aksi emak-emak simpatisan Habib Rizieq alias HRS yang oleskan odol ke seluruh wajah guna mencegah dampak gas air mata dalam kericuhan yang terjadi di dekat PN Jakarta Timur. /Instagram @cetul.22

Sementara itu, aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri telah bersiaga di sekitar flyover Pondok Kopi dan terus berusaha membangun komunikasi dengan massa simpatisan Habib Rizieq.

Adapun majelis hakim PN Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan hukuman penjara empat tahun kepada Habib Rizieq pada gelaran sidang hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

Vonis tersebut berkenaan dengan perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Vonis Hakim pada Habib Rizieq Dinilai Lebay, Akhmad Sahal: Ini Berlebihan 

Habib Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Selain itu, Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Habib Rizieq.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar bohong tersebut.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata Hakim.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x