Tsamara Amany Heran Rektor Panggil BEM UI: Kebebasan Berpendapat Dijamin UU

- 28 Juni 2021, 20:30 WIB
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menyebut kritikan yang dilayangkan pengurus BEM UI kepada Presiden Jokowi merupakan contoh dari kebebasan berpendapat dan hal itu dijamin oleh UU.
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menyebut kritikan yang dilayangkan pengurus BEM UI kepada Presiden Jokowi merupakan contoh dari kebebasan berpendapat dan hal itu dijamin oleh UU. /PSI

PR BEKASI - Ketua DPP PSI, Tsamara Amany turut menyoroti pro-kontra dari kritikan yang dilayangkan oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Walaupun PSI merupakan salah satu partai pengusung Jokowi, Tsamara Amany mengaku tak mempersoalkan tindakan menyampaikan kritik yang dilontarkan BEM UI tersebut.

Justru, Tsamara mengaku heran bila ada pihak yang malah mempermasalahkan tindakan BEM UI mengeluarkan kritik kepada Jokowi itu.

Baca Juga: Buntut Kritik Jokowi, WhatsApp Narahubung BEM UI Dikabarkan Diretas Orang Tak Dikenal

Karena menurutnya, mengemukakan kritik sebagaimana yang dilakukan BEM UI tersebut, merupakan suatu perbuatan yang dilindungi secara hukum di negeri ini.

Tangkapan layar cuitan Tsamara Amany soal BEM UI dan Jokowi.
Tangkapan layar cuitan Tsamara Amany soal BEM UI dan Jokowi.

"Tidak setuju dengan isi kritik atau sebuah konten itu satu hal. Tapi kebebasan berpendapat dijamin oleh UU," ucap Tsamara Amany, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @TsamaraDKI, Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Angkat Suara Soal Kritikan BEM UI Terhadap Jokowi

Tsamara Amany mengatakan, menyuarakan pendapat justru merupakan nilai utama dalam Demokrasi, yaitu sistem yang dianut oleh Indonesia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @TsamaraDKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x