Tunggu Instruksi Pusat, Polda Metro Jaya Tegaskan Kesiapan Jalankan PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 08:48 WIB
Kapolda Metro Jaya siap menjalankan aturan PPKM darurat yang segera dijalankan mulai 3 Juli 2021 nanti.
Kapolda Metro Jaya siap menjalankan aturan PPKM darurat yang segera dijalankan mulai 3 Juli 2021 nanti. /Muhamad Bagja/PR Bekasi

PR BEKASI - Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, apabila pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran pada wartawan, di Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juni 2021.

Menurutnya, Polda Metro Jaya siap apabila kebijakan tersebut sudah ada instuksi dari pusat.

Baca Juga: Panduan Aktivitas Usaha Pariwisata Selama PPKM Mikro di DKI Jakarta 

"Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat. Yang jelas, kita siap melaksanakan," kata Fadil Imran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis, 1 Juli 2021.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di tempat terpisah mengatakan, belum ada keputusan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta karena masih dalam pembahasan.

Saat ini, kata dia, kebijakan yang lebih ketat dari PPKM masih dalam pembahasan oleh menteri koordinator dan menteri terkait serta para pimpinan daerah.

Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Tempat Wisata Akan Ditutup Sementara 

"Jadi baru dibahas, kita tunggu saja pengumuman dari Pak Menko. Detailnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului," kata Riza di Balai Kota Jakarta.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x