PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi mulai diberlakukan tengah malam nanti.
Salah satunya ditandai dengan penutupan akses keluar-masuk ibu kota DKI Jakarta mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.
Polda Metro Jaya akan menutup akses keluar-masuk Jakarta dengan dilakukan pemeriksaan ketat bagi warga yang melintasi wilayah perbatasan.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Alvin Lie: Percuma, Jika Gerbang Internasional Terus Dibuka
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Fadil Imran mengatakan, mulai tengah malam ini, petugas akan memeriksa setiap individu yang melakukan mobilitas dan hanya orang-orang tertentu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas.
"Tidak boleh ada satupun yg melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," ungkap Fadil Imran, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat.