PR BEKASI - Aturan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat resmi dimulai hari ini, 3 Juli 2021 di DKI Jakarta dan beberapa wilayah lainnya. Masyarakat diminta untuk di rumah saja hingga 20 Juli 2021 nantinya.
Secara khusus bagi masyarakat ibu kota yang hobi bersepeda, Kapolda Metro Jaya memberikan peringatan agar para pesepeda tidak nekat bersepeda selama masa PPKM Darurat.
Jika dilanggar, Polda Metro Jaya tidak segan untuk menyita atau mengandangkan sepeda warga selama masa pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Fadil Imran menegaskan kebijakan ini diambil demi menyelamatkan jiwa masyarakat dari ancaman virus Covid-19 yang kian mengganas dalam beberapa hari terakhir.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran, terpapar Covid-19 atau dia menyebarkan," ujar Fadil Imran dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, kebijakan sita sepeda tersebut diambil berdasarkan sejumlah aturan yang ada.
Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai Hari Ini 3 Juli 2021, Ini Daftar Daerah di Jawa Barat yang Menerapkannya