PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta masyarakat untuk tetap di rumah selama pemberlakuan masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Masyarakat Jakarta pun hanya diperbolehkan berolahraga di sekitar rumah dan paling jauh di lingkungannya sendiri dimulai hari ini, termasuk ketika akhir pekan.
"Sabtu-Minggu masyarakat Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga tapi di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar," kata Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Juli 2021.
Anies Baswedan menegaskan larangan itu berlaku untuk semua jenis olahraga, termasuk bersepeda yang tengah digandrugi masyarakat.
"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan. Jangan lakukan di jalan-jalan raya. Lakukan itu di rumah, di kompleks," katanya.
Anies menekankan akan menertibkan warga yang tidak patuh pada pembatasan PPKM Darurat dengan sanksi yang cukup berat.
"Termasuk yang bersepeda. Kita akan melakukan penertiban. Kalau melanggar, diangkut bersama sepedanya," katanya.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Simak 9 Aturan Pentingnya