PR BEKASI - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli hingga September 2021.
Perpanjangan stimulus listrik hingga bulan September diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 4 Juli 2021 kemarin.
"PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Bob Saril dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi Hari Ini, Sabtu, 3 Juli 2021: Cibadak Padam Selama 7 Jam
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan dua golongan pelanggan yang akan menerima stimulus listrik tersebut, yakni pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sedangkan, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.