Kemenkes Tetapkan HET Obat Terapi Covid-19, Erick Thohir: Harga di Pasaran Menyakitkan Hati Rakyat

- 6 Juli 2021, 08:45 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir akan menindak tegas apotek yang menjual obat terapi Covid-19 dengan harga lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan Kemenkes.
Menteri BUMN, Erick Thohir akan menindak tegas apotek yang menjual obat terapi Covid-19 dengan harga lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan Kemenkes. /Dok. Kementerian BUMN

PR BEKASI - Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa ia akan menindak tegas bagi apotek yang masih menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.

Menurutnya, HET obat terapi Covid-19 telah diatur sesuai aturan dari Kemenkes.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada Kimia Farma agar tetap memasarkan obat terapi Covid-19 sesuai dengan aturan dari Kemenkes dan BPOM.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk Obat Terapi Covid-19, Cegah Harga Melonjak Tinggi

"Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal dunia," ujar Menteri BUMN.

"Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," ujar Menteri Erick Thohir, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 6 Juli 2021.

Erick juga menyampaikan jika masyarakat haruslah bijak dan paham bahwa obat terapi Covid-19 tidak bisa dibeli sembarangan tanpa adanya resep dokter.

Baca Juga: Susu Bear Brand Diyakini Bisa Sembuhkan Covid-19, Dokter Faheem Younus: Susu Ini Bukan Obat Covid-19

"Masyarakat harus bijak dan paham bahwa obat untuk terapi terkait Covid-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter," lanjutnya.

Ia lalu menegaskan bahwa obat terapi Covid-19 tersebut bisa langsung didapatkan di rumah sakit, klinik atau apotek Kimia Farma terdekat.

"Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," kata Erick.

Baca Juga: Daftar Harga Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Kemenkes RI, Segini Harga Ivermectin dan Remdesivir

Menteri BUMN itu lalu menyampaikan bahwa ia dan pihaknya akan menindak tegas bagi siapa pun yang menimbun atau memperoleh keuntungan pribadi dari Kimia Farma, Indofarma, atau perusahaan BUMN lainnya.

Ia menjelaskan jika Indofarma saat ini tengah digenjotkan untuk memproduksi Ivermectin dalam jumlah banyak karena adanya lonjakan kasus Covid-19 yang kian hari kian naik.

Erick mengatakan jika Indofarma akan memproduksi Ivermectin sebanyak 13,8 juta tablet sampai Agustus 2021.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kenalkan Obat Herbal Penyembuh Covid-19: Lebih Mudah dan Praktis Tanpa Harus ke Rumah Sakit

"Indofarma tengah menggenjot produksi Ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet per bulan menjadi 13,8 juta tablet per bulan pada Agustus 2021," tutur dia.

"Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," lanjutnya. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x