60 WNA Nigeria Langgar PPKM Darurat, Mayoritas Ternyata Tak Punya Izin Masuk Indonesia

- 6 Juli 2021, 09:02 WIB
Polisi amankan puluhan WNA Nigeria yang melanggar PPKM Darurat.
Polisi amankan puluhan WNA Nigeria yang melanggar PPKM Darurat. /Dok. Humas Polri

PR BEKASI - Polda Metro Jaya melakukan patroli terhadap tempat-tempat non esensial dan non kritikal yang tetap beroperasi di masa PPKM Darurat.

Saat patroli PPKM Darurat Polda Metro Jaya mengunjungi Otentik Restoran and Lounge yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian saat mengunjungi cafe di Kelapa Gading itu, petugas mendapati puluhan pengunjung pelanggar PPKM Darurat, termasuk kedapatan warga negara asing (WNA) di tempat tersebut.

Baca Juga: Masuk Indonesia, WNA Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi Covid-19

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut puluhan orang yang merupakan WNA Nigeria diamankan dari cafe tersebut.

“Kafe ini didominasi warga negara asing (WNA) khususnya dari Nigeria. 81 orang diamankan dari sana, 60 di antaranya WNA. Kita lakukan swab, empat dari 81 orang itu reaktif, ditambah satu lagi kasir jadi totalnya empat orang,” ungkap Yusri kepada wartawan, Senin, 5 Juli 2021.

Yusri melanjutkan, dari 60 orang WN Nigeria tersebut hanya 17 orang saja yang memiliki kartu izin tinggal terbatas atau KITAS.

Baca Juga: Desak Pemerintah Tegas Larang WNA Masuk Indonesia, DPR: Langkah Antisipasi Bertambahnya Varian Covid-19

Namun sisanya, 43 orang tak memiliki kartu identitas apapun diserahkan ke pihak imigrasi.

Pihaknya dalam hal ini bekerja sama dengan imigrasi guna menyelidiki para WNA bersih dari catatan hukum.

“Hanya 17 orang yang memiliki KITAS atau paspor di sini. Kita koordinasikan dengan imigrasi dan hub inter mabes Polri untuk diproses dan mengetahui apakah 43 orang sisanya bersih atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Sahroni Soroti Batalnya Hukuman Mati 6 WNA Pengedar Narkoba di Cibadak: Saya Sedih Atas Putusan Itu

“Sementara untuk 4 orang yang reaktif dititipkan ke tempat isolasi mandiri Nagrek, Cilincing,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Polri.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan para WN Nigeria tersebut kini berstatus sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini WNA yang jadi tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x