PR BEKASI – STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) merupakan berkas yang wajib dimiliki para pekerja di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.
STRP menjadi salah satu berkas wajib jika akan menggunakan transportasi umum seperti KRL, TransJakarta, dan MRT di masa PPKM Darurat.
Setiap pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib membawa STRP.
Aturan tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Simak Cara Registrasi STRP Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
STRP sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun fakta di lapangan, ternyata masih banyak pekerja yang belum memiliki STRP ketika menggunakan KRL.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti.