Penumpang KRL Wajib Miliki Surat Ini, Ketahui Syarat dan Cara Buat STRP

- 13 Juli 2021, 05:53 WIB
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

 

PR BEKASI – STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) merupakan berkas yang wajib dimiliki para pekerja di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.

STRP menjadi salah satu berkas wajib jika akan menggunakan transportasi umum seperti KRL, TransJakarta, dan MRT di masa PPKM Darurat.

Setiap pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib membawa STRP.

Aturan tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak Cara Registrasi STRP Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

STRP sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun fakta di lapangan, ternyata masih banyak pekerja yang belum memiliki STRP ketika menggunakan KRL.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x