PR BEKASI - Kepolisian RI menangkap dr Lois Owien atau dr Lois yang sempat viral tidak percaya dengan adanya Covid-19.
Seperti diketahui bahwa dr Lois tengah ramai diperbincangkan publik saat ini
Lantaran pernyataan dr Lois soal tidak percaya terhadap adanya Covid-19 viral di media sosial.
Terkait hal itu dr Lois diduga telah melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Senin, 12 Juli 2021.
"Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya," ujar Kadiv Humas Polri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa, 13 Juli 2021.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang menyeret dokter Lois berkaitan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Ia menyebutkan pasal itu hanya salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku.