PR BEKASI - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaaksaan Agung setelah salah satu jaksanya yaitu Nanang Gunaryanto meninggal dunia.
Kabar duka mengenai pria yang menjabat sebagai Kepala Subdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung itu dibagikan oleh Instagram @kejaksaan.ri.
Nanang Gunaryanto sebelumnya menjadi sorotan ketika menjadi salah satu dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas dalam kasus berita bohong hasil tes covid-19 di RS UMMI, Bogor.
Kejaksaan Agung mengabarkan bahwa Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021 Pukul 6.00 WIB di RS Bateshda, Yogyakarta.
"Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tulis Kejaksaan Agung dalam akun Instagramnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Sebelumnya dalam sidang kasus berita bohong hasil swab test di RS UMMI Bogor yang menyeret nama Habib Rizieq, Nanang Gunaryanto dan tim mengajukan tuntutan selama 6 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.