Jaksa di Sidang Tes Usap Habib Rizieq Wafat, Refly Harun: Pembelajaran, Agar Sebelum Ajal Berbuatlah Adil

- 16 Juli 2021, 18:13 WIB
Refly Harun sampaikan duka cita atas wafatnya JPU dalam kasus Habib Rizieq yaitu tes usap RS Ummi, yakni Jaksa Nanang Gunaryanto.
Refly Harun sampaikan duka cita atas wafatnya JPU dalam kasus Habib Rizieq yaitu tes usap RS Ummi, yakni Jaksa Nanang Gunaryanto. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut mengucapkan duka cita atas wafatnya Adhyaksa Hebat Nanang Gunaryanto.

Diketahui, Jaksa Nanang Gunaryanto merupakan sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Habib Rizieq Shihab terkait tes usap RS Ummi, Bogor.

Refly Harun menyatakan bahwa Jaksa Nanang Gunaryanto menyusul Hakim Suryaman, seorang Hakim dalam kasus Habib Rizieq soal tes usap RS Ummi.

Baca Juga: Hakim Pemutus Hukuman 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Wafat, Refly Harun: Semoga Diampuni Dosanya

Dikatakan oleh Refly Harun, penyebab dari wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto saat ini masih belum diketahui secara jelas dan dalam hal ini tak boleh berandai-andai.

"Walaupun saya tahu pasti sobat RH sekalian ingin memberikan komentar macam-macam," katanya.

"Tapi sebelumnya kita ucapkan dulu innalillahi wa inna ilaihi rojiun atas berpulangnya Jaksa Nanang Gunaryanto," sambung Refly.

Baca Juga: Refly Harun Tiba-Tiba Kampanyekan Tolak Duet Jokpro dan Wacana Presiden Tiga Periode

Dia menyampaikan bahwa siapapun pasti dapat meninggal dunia, tetapi ada satu hal yang paling penting.

Yakni yang harus digaris bawahi adalah selama hidup sudahkah berbuat adil atau tidak.

"Kalau kita berbicara satu aspek tentang adil, karena itu substantif," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Qodari Soal Jokowi-Prabowo Pilpres 2024, Refly Harun: Bikin Aspirasi Tandingan

Terlebih lagi, dia melanjutkan, jabatan sebagai penegak hukum layaknya seorang Jaksa, Hakim, atau Polisi yang mempunyai posisi sebagai Criminal Justice System.

Mereka harus menerapkan sikap adil yang sama pada tersangka, terdakwa, dan juga terpidana.

Refly menyatakan, salah satu sikap adil itu menerapkan hukum secara proporsional, rasional sesuai teks dan konteks.

Baca Juga: Refly Harun Mengaku Pernah Diminta Jadi Ahli di Kasus Penistaan Agama Ahok: Saya Nggak Mau

Dia mengingatkan kalau ini bukan bicara mengenai siapa yang meninggal, tetapi sebuah pembelajaran manusia pasti akan meninggalkan dunia ini.

Baik itu segera terlaksana atau nanti dan dengan penyebab apapun, entah saat sehat ataupun sakit.

Namun intinya adalah ini merupakan pembelajaran bagi semua masyarakat dan hakim-hakim lainnya.

Baca Juga: Sebut Bayaran di Sidang Habib Rizieq Tak Ternilai, Refly Harun: Mahal Sekali, karena Dimensinya Akhirat Saja

"Agar sebelum ajal menjemput berbuatlah adil, karena tuntutan 6 tahun penjara itu keterlaluan tidak adilnya," ucap Refly Harun.

Dia menjelaskan keterlaluan tak adil karena bagaimana dapat hal seperti yang dihadapi Habib Rizieq mendapat tuntutan enam tahun penjara,

"Coba bayangkan, hanya mengumumkan kondisi sehat-sehat saja, tiba-tiba saja dianggap menerbitkan berita bohong yang menerbitkan keonaran," katanya.

Baca Juga: Sebut Bayaran di Sidang Habib Rizieq Tak Ternilai, Refly Harun: Mahal Sekali, karena Dimensinya Akhirat Saja

Refly sekali lagi mengingatkan bahwa hukum harus sesuai teks, mempertimbangkan konteks, dan diterapkan secara rasional serta proporsional.

Sementara tuntutan Jaksa pada Habib Rizieq dinilainya tak rasional dan proporsional.

"Bahkan lucunya tuntutan Jaksa ini lebih kecil daripada kasus korupsi Eddy Prabowo yang kalau tidak salah dituntut lima tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Status ASN Disebut Memperlemah KPK, Refly Harun: Tidak Ada Ceritanya ASN Bertindak Independen

Dia memaparkan dalam hal ini yang dibicarakan adalah keadilan perspektif Jaksa, sedangkan di sidang Habib Rizieq dinilainya Jaksa tak menempatkan diri sebagai pihak pencari keadilan.

"Akan tetapi sebagai pihak yang ingin menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Habib Rizieq," jelasnya

"Mudah-mudahan almarhum diterima di sisinya, husnul khotimah meninggal dalam keadaan baik, dan ini menjadi pembelajaran bagi kita," sambung Refly Harun.

Sebelumnnya, dikabarkan Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal pada Jumat, 16 Juli 2021 pukul 06.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x