Sebut dr. Lois Owien Tak Bisa Dikriminalkan, Refly Harun: Yang Salah Itu Tindakan Penegak Hukum

- 20 Juli 2021, 15:28 WIB
Refly Harun sebut dr. Lois Owien tak bisa dikriminalkan karena yang salah tindakan penegak hukum dalam memfasilitasi orang yang keberatan.
Refly Harun sebut dr. Lois Owien tak bisa dikriminalkan karena yang salah tindakan penegak hukum dalam memfasilitasi orang yang keberatan. /Instagram.com/@reflyharun

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ditetapkannya dr. Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks penanganan Covid-19 adalah masalah serius dalam demokrasi.

Pasalnya, menurut Refly Harun, kasus dr. Lois Owien menyangkut kebebasan sipil untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hal itu disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara "Fakta" bertajuk "Jadi Tersangka, Pernyataan dr. Lois Hoaks?", yang tayang pada Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Bantah Tuduhan dr. Lois Owien ODGJ karena Tak Percaya Covid-19, Suami: Enggak, Itu Berita Hoaks!

"Bagi saya, ini adalah masalah serius terhadap demokrasi, kebebasan sipil, yaitu kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat. Dalam konteks ini adalah mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 20 Juli 2021.

"Tapi kalau dalam kasus dr. Lois kita terapkan secara konkret seperti itu, saya tidak melihat ada orang yang dia singgung, ada orang yang harusnya tersinggung," sambungnya.

Menurut Refly Harun, rasanya tidak tepat jika pernyataan dr. Lois Owien terkait Covid-19 dinilai sebagai kegaduhan.

Baca Juga: Ria Ricis Kurban Sapi Limosin Seberat 1 Ton: Buat Allah, Berapa pun Itu Enggak Perhitungan

"Kita bicara soal kegaduhan. Hati-hati dengan kata kegaduhan atau keonaran. Karena seharusnya keonaran itu yang sifatnya konkret. Misalnya, keonaran yang memunculkan kerusakan, hilangnya nyawa, itu baru keonaran," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x