PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kepastian soal PPKM Darurat yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Nantinya, menurut Jokowi, PPKM Darurat akan dilonggarkan perlahan dan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 namun dengan syarat.
Syarat yang dimaksud Jokowi adalah persentase tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) dan kasus baru Covid-19 yang harus dipastikan menurun lebih dahulu.
Baca Juga: Dilema Perpanjangan PPKM Darurat, DPR RI: Kita Serba Salah
"Bersyukur setelah diterapkannya PPKM Darurat, penambahan kasus dan BOR turun," kata Jokowi.
Jokowi mengaku juga telah memantau dinamika lapangan dan mendengar langsung suara dari masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Pada 26 Juli, pemerintah membuka PPKM Darurat secara bertahap," sambung Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: Didi Riyadi Layangkan Surat Terbuka untuk Jokowi, Sebut Aturan PPKM Darurat Tak Solutif