PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan keputusan pemerintah yang akan memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.
Setelah 25 Juli 2021, Jokowi menjanjikan akan melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap namun dengan syarat.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: Diperpanjang 5 Hari Lagi, Jokowi Beberkan Syarat PPKM Darurat Dapat Dilonggarkan Mulai 26 Juli
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi soal perkembangan terkini PPKM Darurat:
"Bapak, ibu, dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air
Penerapan ppkm darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.
Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid 19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya.