Jokowi Revisi Statuta UI Soal Rangkap Jabatan, Said Didu: Tanda Hukum Bisa Diubah Sesuai Keinginan Penguasa

- 20 Juli 2021, 21:55 WIB
Said Didu menilai keputusan Jokowi yang revisi Statuta UI soal rangkap jabatan menandakan bahwa hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa.
Said Didu menilai keputusan Jokowi yang revisi Statuta UI soal rangkap jabatan menandakan bahwa hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi Statuta UI (Universitas Indonesia) soal rangkap jabatan. 

Said Didu menilai, dengan diubahnya Statuta UI, hal itu mencerminkan adanya tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan.

"Sepertinya ini tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa," kata Said Didu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Kecewa karena Banyak Menteri ke Luar Negeri, Said Didu Heran: Kan Harus Ada Izin Presiden Lewat Setkab

Said Didu juga menilai bahwa saat ini perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan.

"Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan. Cendekiawan di PT (Perguruan Tinggi) tidak lagi berani tegakkan kebenaran," kata Said Didu.

Tangkapan layar cuitan Said Didu soal revisi Statuta UI./
Tangkapan layar cuitan Said Didu soal revisi Statuta UI./ Twitter @msaid_didu

Lebih lanjut, Said Didu mengatakan bahwa saat ini aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan untuk ditaati.

Baca Juga: Anisa Bahar Putuskan Tak Berkurban Tahun Ini: Dananya Aku Alokasikan untuk Bantu Warga yang Isoman

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x