PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi Statuta UI (Universitas Indonesia) soal rangkap jabatan.
Said Didu menilai, dengan diubahnya Statuta UI, hal itu mencerminkan adanya tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan.
"Sepertinya ini tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa," kata Said Didu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.
Said Didu juga menilai bahwa saat ini perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan.
"Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan. Cendekiawan di PT (Perguruan Tinggi) tidak lagi berani tegakkan kebenaran," kata Said Didu.
Lebih lanjut, Said Didu mengatakan bahwa saat ini aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan untuk ditaati.
Baca Juga: Anisa Bahar Putuskan Tak Berkurban Tahun Ini: Dananya Aku Alokasikan untuk Bantu Warga yang Isoman