"Tapi Rektor UI jelas sudah melanggar karena diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021. Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini?," tutur Said Didu.
Said Didu lantas menilai, jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelanggaran Statuta UI diminta oleh rektor, hal itu tentu akan terus digunakan untuk mensiasati hukum.
"Jika revisi PP tentang pelanggaran Statuta UI oleh rektor, maka cara ini akan digunakan terus untuk mensiasati hukum demi menyelamatkan kelompoknya. Tunggu episode berikutnya," kata Said Didu.
"Cara seperti ini memalukan, mengkhawatirkan, dan (mohon maaf) menjijikkan," ujarnya.
Terakhir, Said Didu mengingatkan, jika penguasa sudah seenaknya merubah peraturan untuk melegalkan pelanggaran, tentu sebentar lagi Indonesia bukan lagi negara hukum.
"Jika penguasa sudah seenaknya ubah peraturan untuk melegalkan pelanggaran yang dilakukan, sepertinya selangkah lagi negara ini bukan lagi negara hukum," kata Said Didu.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.