Jokowi Revisi Statuta UI Soal Rangkap Jabatan, Said Didu: Tanda Hukum Bisa Diubah Sesuai Keinginan Penguasa

- 20 Juli 2021, 21:55 WIB
Said Didu menilai keputusan Jokowi yang revisi Statuta UI soal rangkap jabatan menandakan bahwa hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa.
Said Didu menilai keputusan Jokowi yang revisi Statuta UI soal rangkap jabatan menandakan bahwa hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews

Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada.

Namun, Rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x