Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada.
Namun, Rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***