Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, Hendri Satrio: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga

- 21 Juli 2021, 06:01 WIB
Pakar Politik Hendri Satrio berharap perpanjangan PPKM Darurat dapat berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pakar Politik Hendri Satrio berharap perpanjangan PPKM Darurat dapat berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. /Twitter/@satriohendri

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa masa penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diputuskan untuk diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Jokowi menjelaskan, bila nantinya terdapat penurusan kasus Covid-19, makan pada 26 Juli 2021 pemerintah akan kembali membuka pembatasan secara berkala.

Baca Juga: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021, dr. Tirta: Masih Bisa Bertahan Kawan?

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” ucap Presiden Jokowi dalam konfrensi persnya, Selasa, 20 Juli 2021.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, melanjutkan.

Di antara ketentuan terbaru dalam perpanjangan PPKM Darurat itu, Jokowi menyebutkan bahwa pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan tetap buka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal pembeli 50 persen,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Hari Ini

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi, menambahkan.

Kemudian, ketentuan baru lainnya ialah pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan juga untuk buka hingga pukul 21.00 dan tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @satriohendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x