Statuta UI Soal Rangkap Jabatan Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan! Kepercayaan Masyarakat pun Rontok

- 21 Juli 2021, 10:38 WIB
Fadli Zon menilai keputusan pemerintah merevisi Statuta UI soal rangkap jabatan sangat memalukan dan membuat kepercayaan masyarakat rontok.
Fadli Zon menilai keputusan pemerintah merevisi Statuta UI soal rangkap jabatan sangat memalukan dan membuat kepercayaan masyarakat rontok. /Twitter.com/@fadlizon

Baca Juga: Anisa Bahar Putuskan Tak Berkurban Tahun Ini: Dananya Aku Alokasikan untuk Bantu Warga yang Isoman

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu yang menilai, revisi Statuta UI merupakan tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan.

"Sepertinya ini tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa," kata Said Didu, melalui cuitan Twitter @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.

Said Didu juga menilai bahwa saat ini perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan.

"Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan. Cendekiawan di PT (Perguruan Tinggi) tidak lagi berani tegakkan kebenaran," kata Said Didu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kurban 20 Sapi dan 20 Kambing: Alhamdulillah Rezekinya Ada, Insyaallah Berkah untuk Banyak Orang

Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. 

Dalam Statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Namun, dalam Statuta UI versi terbaru, yakni Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, larangan rektor rangkap jabatan memang masih ada.

Namun, rektor hanya dilarang rangkap jabatan sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. Sehingga otomatis rektor diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x