Skema dalam menyalurkan bansos tunai yang pertama adalah melalui pemerintah pusat.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal, Musni Umar: Menuntut HRS Dipenjara, Padahal Tidak Bersalah
Sementara skema kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menyalurkan menggunakan alokasi dana di APBD.
Menurut skema ini, bansos tunai sebesar Rp300.000 disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Pemerintah pusat sendiri melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan Rp7.08 triliun untuk bansos.
Dana tersebut akan dibagikan pada 5.9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang berasal dari data pemerintah daerah selama PPKM Darurat.
PKM yang ada di data merupakan keluarga yang benar-benar baru mendapatkan bansos.
"Bantuannya sebesar Rp200.000/KPM selama Juli-Desember 2021," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma.
Karenanya, Risma meminta masyarakat untuk tetap tenang selama masa PPKM Darurat masih dijalankan.