PR BEKASI - Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka hingga September 2021.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.
Bantuan tersebut juga akan diberikan kepada pelaku usaha yang belum menerima pencairan dana BPUM pada 2021 ini.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan usahanya bisa daftarkan usahanya melalui program BPUM secara online.
Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, Cara Daftar dan Cek BLT UMKM Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dinasppkukm pada Rabu, 21 Juli 2021 berikut syarat dan kriteria penerima BPUM:
1. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.