Program BPUM untuk Warga DKI Jakarta Kembali Dibuka hingga September 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 21 Juli 2021, 14:30 WIB
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta.
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta. /Pixabay/EmaAji

4. Kriteria pelaku usaha mikro yang diusulkan mengacu pada PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Warga Bekasi, Ayo Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta

5. Mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

6. Lengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, Izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Dana BPUM akan diberikan sebesar Rp1,2 juta rupiah yang diterima di rekening pendaftar.

Calon penerima dapat cek status melalui https://bpum.bidukm.masuk.web.id atau melalui eform.bri.co.id. ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x