PR BEKASI - Pemerintah memberikan program BPUM khusus bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya.
Melalui program ini, nantinya pelaku usaha akan diberikan dana sebesar Rp1.2 juta rupiah.
Program BPUM ini akan diperpanjang hingga September 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dinasppkukm pada Rabu, 21 Juli 2021, berikut merupakan link pendaftaran BPUM bagi warga DKI Jakarta.
1. Kepulauan Seribu
Kecamatan Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
Kecamatan Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumkepseribuutara2021
2. Jakarta Utara